Pembangunan kesehatan
sebagaimana
diamanatkan dalam undang-undang diarahkan untuk meningkatkan kesadaran,
kemauaan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat
kesehatan masyarakat yang optimal.
Puskesmas Senduro sebagai perpanjang
tanganan Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang dalam mendukung pembangunan di
bidang kesehatan
melaksanakan kebijakan dan program yang menjadi komitmen bersama guna mencapai
standart pelayanan minimal yang harus terpenuhi termasuk didalamnya upaya
pencapaiaan Suistainable Development Goals (SDG’s). sebagai
tindak lanjut MDGs, selama 15 tahun kedepan, SDGs akan diarahkan pada
kewajiban-kewajiban untuk melanjutkan dan memperluas keberhasilan MDGs.
Untuk melaksanakan
pembangunan di sektor kesehatan telah dibuat peraturan daerah Kabupaten Lumajang no. 34 tahun 2007 tentang susunan organisasi dan tenaga kerja Puskesmas
Senduro Kabupaten Lumajang. Dalam pasal 2 (dua) disebutkan bahwa Puskesmas
Senduro adalah
unsur
pelaksanaan otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang kepala Puskesmas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Puskesmas Senduro. Selanjutnya pada pasal 3 (tiga) dijelaskan bahwa Puskesmas
Senduro mempunyai tugas melaksanakan urusan di bidang kesehatan berdasarkan
asas otonomi dan tugas pembantuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar